
Sebagai kabupaten yang turut aktif dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), Wonosobo menggagas program lokal bernama Wonosobo Green City sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta partisipasi aktif swasta dan masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibangun di kota dengan slogan ASRI (Aman, Sehat, Rapi dan Indah) ini berupa taman-taman kota yang diberi nama pahlawan wanita dan ibu negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya serta mengandung filosofi pembelajaran sosial untuk mewujudkan harmoni hubungan sosial kemasyarakatan ditengah keberagaman, dimana salah satunya adalah Taman Fatmawati.

Taman Fatmawati berlokasi di Jalan Raya Kalierang (jalan penghubung antara Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara), Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Wonosobo. Pemanfaatan lahan di Taman Fatmawati sebesar 1 hektar dari 3 hektar total luas yang disediakan oleh pemerintah dalam pengembangan taman. Taman dilengkapi dengan fasilitas area parkir, amphitheatre, jogging track, tempat pertunjukan, taman bunga, mushalla, kantor pengelola dan juga rumah pembibitan bunga. Berbagai jenis tanaman banyak ditanam di Taman Fatmawati diantaranya tanaman perdu, tanaman hias, dan tanaman peneduh.

Desain taman merupakan perpaduan arsitektur tradisional dan arsitektur modern. Ekspos gapura berbentuk candi dataran tinggi Dieng memberikan impresi tersendiri terhadap icon lokal. Taman dirancang dengan menerapkan konsep taman aktif, produktif dan mandiri, yakni:
Taman Aktif, yaitu berfungsi sebagai ruang terbuka publik yang mampu memenuhi kebutuhan aktivitas pengunjung, baik tempat rekreasi, bermain, bersantai, berolah raga, pertunjukan seni budaya dan berinteraksi sosial ataupun memiliki fungsi ekologis menyerap polusi dan air hujan.
Taman Produktif, yaitu sebagai lahan produksi bagi kebutuhan tanaman dengan membangun tempat pembibitan sehingga pergantian jenis-jenis tanaman dapat dilakukan secara berkala.
Taman Mandiri, yaitu taman dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung dan menjadi beban anggaran pemerintah kabupaten melalui management dan pengelolaan setempat seperti produksi pembibitan tanaman, retribusi daerah (parkir), penyewaan fasilitas untuk kepentingan umum dan kepentingan komersial (gathering dan expo).
Sumber:
Dokumen P2KH
Lihat Lokasi
Be the first to reply!
Posting Komentar