
Anda memiliki mobil...? dan ingin menambah penghasilan tambahan dengan bergabung menjadi driver uber. Berikut cara menjadi driver uber:
Ada 2 kategori untuk bergabung di UBER yakni Driver yang memiliki Mobil individu dan Partner Usaha Rental Mobil.
Syarat yang dibutuhkan untuk menjadi driver uber sebagai berikut:
Untuk menjadi Driver uber individual harus memiliki:
- Kendaraan Pribadi ( Mobil )
- SKCK
- SIM
- STNK ( 2 sisi stnk dan pajaknya )
- Asuransi
Untuk menjadi Partner apabila Anda adalah seorang pengusaha rental mobil:
- SIUP/SKU
- NPWP
- Asuransi Kendaraan
- SIM
- STNK ( MINIMUM 2012)
Sumber : http://www.dibacaonline.com/2015/11/cara-melamar-jadi-driver-uber-indonesia.html
Be the first to reply!
Posting Komentar