Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Orang tua sebaiknya segera memiliki Kartu Keluarga karena kartu ini adalah kartu wajib.

Data di dalam KK harus segera diperbarui saat bayi Anda lahir. Anda tidak diperbolehkan mencoret, merubah, mengganti atau menambah sendiri isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga
A. Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga
  1. Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
    1. Surat Pengantar RT/RW;
    2. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
    3. Fotokopi/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. KK yang akan ditumpangi
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  4. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama atau KK yang ditumpangi
    2. Paspor
    3. Izin Tinggal Tetap dan
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap
  5. Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. KK lama
    2. Surat Keterangan Kematian atau
    3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah
    2. KK yang rusak
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  7. Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
    2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    3. Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
    4. Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    5. Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
    6. Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    7. Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
    8. Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
    9. Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
    10. KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
    11. Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

Semoga informasi mengenai  diatas dapat menjadi referensi bagi anda yang sedang membutuhkan. Sekian dan terima kasih atas kunjungannya.

Romeltea Media
Berbagi Informasi Updated at:

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top